Dipersulit pengadilan
Susahnya Rakyat Kecil Cari Keadilan
SORE itu Hidayat, 26, tukang ojek di Cengkareng, Jakarta Barat, tampak gelisah. Sesekali ia mengusap peluh yang mengalir di keningnya.
Ia sedang menunggu waktu sidang untuk kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Ini sidang yang kesepuluh," bisiknya halus.
Hidayat berharap dalam sidang kali ini majelis hakim memutuskan dirinya tidak bersalah. Sayang, harapan Hidayat pupus. Majelis hakim berhalangan hadir. Sidang terpaksa ditunda, kekesalan pun tampak begitu kentara di wajah Hidayat. "Saya sudah bosan sidang," umpatnya kesal.
Tertundanya persidangan kali ini membuat Hidayat cemas. Pasalnya sudah sepuluh kali ia disidang dan tujuh bulan sudah ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, tanpa kepastian. "Padahal saya ingin tahu, apakah saya divonis bersalah atau dinyatakan tidak bersalah," ujarnya kesal.
Kisah yang dialami Hidayat bermula malam 15 April 2005 lalu. Sebagai tukang ojek, malam itu ia tengah mengantar Dede bin Sukri, 19. "Dia naik dari Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, minta diantar ke Joglo," papar Hidayat.
Namun belum jauh dari Kampung Ambon, ia dicegat polisi yang kebetulan sedang melakukan razia. Dasar sial, sang penumpang rupanya membawa satu amplop ganja kering. Tak ayal, Hidayat pun ikut digiring ke Polsek Cengkareng bersama sang penumpang, Dede. Di sana ia ditanyai polisi asal-usul ganja yang dibawa penumpangnya. "Saya juga dipaksa mengaku sering mengantar Dede membeli narkoba. Padahal saya ketemu Dede baru malam itu," kata Hidayat. Akhirnya Hidayat terpaksa menginap di sel Polsek Cengkareng. Sepeda motor bebek kesayangan yang jadi andalan mengais rezeki pun disita polisi. "Katanya untuk barang bukti. Padahal kreditnya belum lunas," keluh Hidayat.
Ia juga mengaku tak tahu lagi di mana keberadaan sepeda motornya itu.
Awal Mei 2005, Hidayat kemudian dipindahkan ke Rutan Salemba. Lalu sidang demi sidang terpaksa dilakoninya. Ia didakwa menjadi pengedar dan pemakai narkoba oleh jaksa. Awalnya ia mengaku tenang dan yakin dirinya akan divonis bebas. "Saya kan cuma mengantar penumpang. Jadi saya tidak bersalah," ucapnya yakin.
Namun keyakinan itu lama-kelamaan pupus tergerus waktu. Lamanya proses persidangan membuatnya patah arang dan benci pengadilan. "Siapa yang tidak jengkel, sidang saya berkali-kali ditunda. Ada yang gara-gara saksi tidak datang, hakimnya berhalangan, jaksa berhalangan. Pokoknya macam-macam deh!" Perlahan ia jadi tidak percaya pada pengadilan. "Kalau saya punya banyak uang, mungkin saya akan cari pengacara yang mahal dan menyogok hakim. Biar saya cepat bebas. Sayang, saya cuma tukang ojek," ujar Hidayat.